Powered By Blogger

Sabtu, 10 Oktober 2009

prinsip prinsip koperasi

  • keanggotaan bersifat sukarela dn terbuka
maksudnya keanggotaan koperasi terbuka bagi semua orang saja tanpa pandang bulu yang bersedia menggunakan jasa jasa dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,latar belakang sosial,ras,politik dan agama
  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi
maksudnya koperasi itu dikelola oleh seluruh anggota,pemilik dan juga pengurus pengambilan keputusan yang bergantung pada koperasi itu harus dilakukan secara demokrasi tidak individual saja semua harus mengelola koperasi agar koperasi dapat berjalan baik
  • pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggotanya
maksudnya pembagian untung berdasarkan jumlah jasa yang dia berikan ke koperasi jiak ia berikan jasanya semakin besar maka SHU juga besar karena ia dapat dari jasanya dan juaga dari modalnya
  • kemandirian
maksudnya koperasi harus mandiri dalam menjalankan segala usahanya dia tidak bergantung pada pemerintah lagi atau lebih tepatnya pemerintah tidak menganak emaskan koperasi pemerintah hanya mendorong agar koperasi dapat membentuk badan usaha
  • pendidikan perkoperasian
maksudnya disini agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi .koperasi memberikan informasi bagi masyarakat umum mengenaihakekat dan manfat koperasi
  • kerjasama antar koperasi
maksudnya dengan berkerjasama antar koperasi baik lokal maupun nasional regional maka gerakan koperasi dapat melayani anggota dengan efektif serat dapat mmperkuat gerakan koperasi
  • pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
maksudnya maksudnya pembagian untung berdasarkan jumlah modal yang ditanam jika ia mengnvestasikannya besar maka jumlah laba yang diterima juga besar