Powered By Blogger

Sabtu, 14 April 2012

fenomena masalah laporan keuangan pada perusahaan asuransi

JAKARTA, RABU - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-126/KM.10/2008. Pencabutan izin tersebut terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 lalu, demikian Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran Pers.
Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-070/MK.10/2008 tanggal 16 Januari 2008 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Amanah Jamin Indonesia karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006.
Selanjutnya, sebut Samsuar, melalu surat Menteri Keuangan Nomor: S-494/MK.10/2008 tanggal 31 Maret 2008, Departemen Keuangan juga memberikan sanksi PKU tambahan kepada PT Amanah Jamin Indonesia dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007.
"Sebelumya, Departemen Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia tidak dapat menyelesaikan seluruh penyebab dikenakannya sanksi," jelasnya.
Dengan pencabutan atas izin usaha tersebut, lanjut dia, maka PT Amanah Jamin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi, dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan
seluruh hutang dan kewajiban. "Pencabutan izin usaha dimaksud berlaku untuk kantor pusat PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia maupun kantor lainnya di luar kantor pusat," demikian Samsuar Said.
AKARTA, KAMIS - Industri asuransi berupaya keras untuk meningkatkan modalnya agar mampu bertahan. Kecukupan modal adalah salah satu syarat dalam peraturan mengenai perusahaan asuransi. Maka, kalau gagal, perusahaan bersangkutan harus tutup atau merger atau menggandeng mitra strategis.
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009.

Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusahaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp6 miliar.

Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/06/1251486/menkeu.cabut.izin.pt.amanah.jamin.indonesia
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/31/09413112/Peringatan.bagi.Perusahaan.Asuransi.Kurang.Modal