Rabu, 27 Juni 2012
akuntansi internasional
DEFINISI AKUNTANSI INTERNASIONAL :
definisi akuntansi internasional adalah memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk
- Analisa komparatif internasional
- Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi2 bisnis mulitnasional
- kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
- harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar
SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sumber daya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat. Akuntansj internasional tidaklah berbeda dan peranan yang dimaksudkan. Yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational compain, MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selama negara perusahaan pelaporan.
Internasionalisasi Disiplin Akuntansi :
Tiga faktor Kunci telah memainkan peranan yang menentukan dalam internasionalisme (bidang atau disiplin) akuntansi:
1. Spesialisasi
Seperti halnya ilmu kedokteran, pada saat ini spesialisasi dalam akuntansi adalah suatu fakta misal di USA dan Jerman.akuntansi internasionak adalah satu bidang keahlian yang diakui dalam bidang akuntasi bersama-sama dengan akuntansi pemerintahan, akuntansi perpajakan, auditing, akuntansi manajemen, akuntansi perilaku dan sistem informasi.
2. Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis
Perdagangan internasional, operasi bisnis multinasinal, investasi asing dan transaksi-transaksi pasar merupakan masalah yang unik dalam internasionalisme akuntansi
3. Alasan historis
Sejarah akuntansi adalah sejarah internasional .Pembukuan double entry yang dianggap sebagai asal mula akuntansi yang ada sekarang yang bermigrasi ke beberapa negara termasuk indonesia. Wansan akuntasi dengan demikian, bersifat internasional.
BEBERAPA HAL YANG PENTING DALAM KONVERGENSI PSAK KE IFRS
BEBERAPA HAL YANG PENTING DALAM KONVERGENSI PSAK KE IFRS
Alasan Perlunya Standar Akuntansi Internasional
• Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
• Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
• Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
• Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Dan Adopsi IFRS
• Translasi Standar Internasional
• Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
• Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
• Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
Translasi Standar Internasional
Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-masing negara
1. Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
2. Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
3. Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
4. Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
5. Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan
Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
• Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara
• Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.
Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
• Adanya kekhawatiran bahwa standar internasional akan semakin kompleks dan rules-based approach. Standar mengatur secara detil setiap transaksi sehingga penyusun LK harus mengikuti setiap langkah pencatatan.
• Penerapan standar sebaiknya menggunakan principles-based approach. Standar hanya mengatur prinsip pengakuan, pengukuran, dan pencatatan suatu transaksi
Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
• Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan. Tentunya butuh cukup waktu bagi penyusun laporan keuangan, auditor, dan pengguna laporan keuangan untuk memahami suatu standar akuntansi.
• Bila standar akuntansi sering berubah-ubah maka akan sangat sulit dipahami apalagi diterapkan.
Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik Di Indonesia
Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik Di Indonesia
Allianz
Merupakan cabang dari Allianz Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
AIA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
Avrist
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.
Bumiputera 1912
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan
AXA Mandiri
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connecticut, Amerika Serikat.
Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
Sinarmas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
Demikian 10 Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia Menurut saya. Masing masing perusahaan tentu ingin menjadi perusahaan asuransi terbaik, namun pada akhirnya andalah yang menentukan.
Rabu, 06 Juni 2012
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Agar tidak terjadi kerugian yng cukup besar lebih baik PT Askrindo menarik semua investasinya yang telah diinvestasikan dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) .walaupun penarikan itu akan mengakibatkan kerugian , PT Askrindo lalu menghitung dengan semua rasio keuangan sebelum melakukan investasinya antara lain rasio profitabilitas,souvabilitas dan rentabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan investasinya, dan lebih baik PT Askrindo jika menginvestasikan dalam bentuk SBI ( surat berharga Bank Indonesia) jangan asal membeli obligasi.
PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA PT ASKRINDO
PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA PT ASKRINDO
Kesalahan investasi yang dilakukan PT askrindo berupa Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana.dapat menyebabkan kerugian bagi nasabahnya itu sendiri dan dapat menyebabkan terhambatnya retrun of investement PT askrindo itu sendiri dan tidk itu pula PT askrindo memanipulasi obligasinya yang harusnya ada ternyata fiktif belaka ini mengakibatkan kerugian sebesar 422 miliyar , ini juga akan mengakibatkan terhambatnya arus kas perusahaan PT askrindo itu sendiri jika arus kas terhambat maka operasional perusahaan juga akan ikut terhambat ini akan mengalami kebangkrutan atau failied. Kesalahan dalam investasi juga akan mengakibatkan laporan keuangan yang tidak relevan sehingga para nasabah yang ingin menjadi nasabah asuransi PT askrindo akan berkurang sehingga laba yang didapat PT askrindo akan berkurang dan pada posisi neraca sebelah aktiva yang tadinya pembelian oligasi bersifat investasi yaitu akan menambah aktiva karena terjadi kesalahan maka akan mengurangi aktifa dan mengurangi modal nasabah itu sendiri disisi passive.
MASALAH LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
WartaNews-Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan terdakwa bekas Kadiv Investasi Askrindo, Zulfan Lubis.
Materi sidang masih seputar keterangan saksi-saksi. Ada pun saksi tersebut yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan. Dalam kesaksiannya, Rene mengungkapkan bahwa Komisaris Utama PT Askrindo, pernah mengeluarkan keputusan untuk menyelamatkan dana perusahaan yang sudah diinvestasikan.
"Melalui komisaris utama dikeluarkan keputusan untuk menyelematkan trangka (PT Trangka Kabel). Yang artinya itu penyelamatan Askrindo sendiri," ujar Rene, ketika menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Kamis (31/5).
Masalah pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo yang diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana.
Padahal, jenis-jenis investasi tersebut dilarang untuk dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.
Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan adapun perusahaan tersebut antara lain, PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 439 miliar.
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Rene, kesalahan investasi bermasalah ini bukan ada di pihak keuangan, melainkan ada di penjaminnya. Ia juga menjelaskan, yang bertugas menyeleksi perusahaan Manajer Investasi yang patut menerima dana dari Askrindo adalah terdakwa Zulfan.
"Audit BPK mengatakan kesalahan ada di bagian penjaminan bukan keuangan. Ada catatan untuk bidang penjaminan. Yang menyeleksi itu (MI) adalah terdakwa," kata Rene.
Rene yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku, ketika menjabat sebagai Direktur Keuangan, dirinya memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang sebagai bentuk investasi.
Namun, pengeluaran tidak terkait investasi. Hal tersebut, lanjut Rene, merupakan tanggung jawab dari terdakwa Zulfan selaku Kadiv Investasi.
Setelah penawaran investasi datang, pihaknya pun mengkajinya. Akhirnya disepakati untuk mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp 325 miliar sebagai investasi. Agar investasi dapat berjalan lancar, Askrindo pun membentuk tim monitoring yang diketuai dirinya dan beranggotakan Direktur bidang Penjaminan Suharsono, Kadiv Investasi Zulfan Lubis dan Kadiv Penjaminan Tora Gultom.
Tugas tim, kata Rene, adalah mencari jalan keluar agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan lagi oleh penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri.
Untuk diketahui, sebelumnya, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemberian investasi langsung pada nasabah melalui perusahaan MI menyimpang dengan Keputusan Direksi Askrindo Nomor 66 Tahun 2003. Hal itu diutarakan Auditor BPKP, Harapan Tampubolon saat menjadi ahli dalam kasus ini.
Sejumlah perusahaan MI yang dipilih Askrindo adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Menurut Harapan, kesalahan juga terjadi karena pengelolaan Repurchase Agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana, obligasi maupun reksadana tidak melampirkan sejumlah data pendukung.
Penghitungan kerugian negara, didasari dari berkas-berkas yang didapat dari penyidik Kepolisian. Selain tidak didukung data-data pendukung, dokumen yang diperoleh dari penyidik tersebut juga tak didukung keberadaan fisiknya.
"Investasi Askrindo kita anggap ini semua fiktif karena tidak ada fisiknya, obligasinya gak ada, reksadana juga tidak ada bentuk fisiknya. Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 422 miliar," tutur Harapan yang merupakan supervisor tim audit perkara ini.
Akibat investasi bermasalah ini, Rene dan Zulfan didakwa telah memperkaya orang lain. Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kemudian dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (ipk)
http://www.wartanews.com/nasional/3abd00fd-7e25-c743-58a9-0fdd125e5475/komisaris-utama-askrindo-minta-uangnya-diselam
PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA
Kesalahan investasi yang dilakukan PT askrindo berupa Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana.dapat menyebabkan kerugian bagi nasabahnya itu sendiri dan dapat menyebabkan terhambatnya retrun of investement PT askrindo itu sendiri dan tidk itu pula PT askrindo memanipulasi obligasinya yang harusnya ada ternyata fiktif belaka ini mengakibatkan kerugian sebesar 422 miliyar , ini juga akan mengakibatkan terhambatnya arus kas perusahaan PT askrindo itu sendiri jika arus kas terhambat maka operasional perusahaan juga akan ikut terhambat ini akan mengalami kebangkrutan atau failied. Kesalahan dalam investasi juga akan mengakibatkan laporan keuangan yang tidak relevan sehingga para nasabah yang ingin menjadi nasabah asuransi PT askrindo akan berkurang sehingga laba yang didapat PT askrindo akan berkurang dan pada posisi neraca sebelah aktiva yang tadinya pembelian oligasi bersifat investasi yaitu akan menambah aktiva karena terjadi kesalahan maka akan mengurangi aktifa dan mengurangi modal nasabah itu sendiri disisi passive.
KESIMPULAN
Agar tidak terjadi kerugian yng cukup besar lebih baik PT Askrindo menarik semua investasinya yang telah diinvestasikan dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) .walaupun penarikan itu akan mengakibatkan kerugian , PT Askrindo lalu menghitung dengan semua rasio keuangan sebelum melakukan investasinya antara lain rasio profitabilitas,souvabilitas dan rentabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan investasinya, dan lebih baik PT Askrindo jika menginvestasikan dalam bentuk SBI ( surat berharga Bank Indonesia) jangan asal membeli obligasi.dan juga sebelum membeli obligasi harus dihitung bunga nya dan tipe obligasi tersebut karena banyak obligasi yang beredar di indonesia antara lain term bond,called bond dll semuanya memiliki karakteristik sendiri sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri
Sabtu, 14 April 2012
fenomena masalah laporan keuangan pada perusahaan asuransi
JAKARTA, RABU - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-126/KM.10/2008. Pencabutan izin tersebut terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 lalu, demikian Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran Pers.
Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-070/MK.10/2008 tanggal 16 Januari 2008 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Amanah Jamin Indonesia karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006.
Selanjutnya, sebut Samsuar, melalu surat Menteri Keuangan Nomor: S-494/MK.10/2008 tanggal 31 Maret 2008, Departemen Keuangan juga memberikan sanksi PKU tambahan kepada PT Amanah Jamin Indonesia dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007.
"Sebelumya, Departemen Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia tidak dapat menyelesaikan seluruh penyebab dikenakannya sanksi," jelasnya.
Dengan pencabutan atas izin usaha tersebut, lanjut dia, maka PT Amanah Jamin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi, dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan
seluruh hutang dan kewajiban. "Pencabutan izin usaha dimaksud berlaku untuk kantor pusat PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia maupun kantor lainnya di luar kantor pusat," demikian Samsuar Said.
AKARTA, KAMIS - Industri asuransi berupaya keras untuk meningkatkan modalnya agar mampu bertahan. Kecukupan modal adalah salah satu syarat dalam peraturan mengenai perusahaan asuransi. Maka, kalau gagal, perusahaan bersangkutan harus tutup atau merger atau menggandeng mitra strategis.
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009.
Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusahaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp6 miliar.
Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/06/1251486/menkeu.cabut.izin.pt.amanah.jamin.indonesia
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/31/09413112/Peringatan.bagi.Perusahaan.Asuransi.Kurang.Modal
Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-070/MK.10/2008 tanggal 16 Januari 2008 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Amanah Jamin Indonesia karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006.
Selanjutnya, sebut Samsuar, melalu surat Menteri Keuangan Nomor: S-494/MK.10/2008 tanggal 31 Maret 2008, Departemen Keuangan juga memberikan sanksi PKU tambahan kepada PT Amanah Jamin Indonesia dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007.
"Sebelumya, Departemen Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia tidak dapat menyelesaikan seluruh penyebab dikenakannya sanksi," jelasnya.
Dengan pencabutan atas izin usaha tersebut, lanjut dia, maka PT Amanah Jamin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi, dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan
seluruh hutang dan kewajiban. "Pencabutan izin usaha dimaksud berlaku untuk kantor pusat PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia maupun kantor lainnya di luar kantor pusat," demikian Samsuar Said.
AKARTA, KAMIS - Industri asuransi berupaya keras untuk meningkatkan modalnya agar mampu bertahan. Kecukupan modal adalah salah satu syarat dalam peraturan mengenai perusahaan asuransi. Maka, kalau gagal, perusahaan bersangkutan harus tutup atau merger atau menggandeng mitra strategis.
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009.
Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusahaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp6 miliar.
Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/06/1251486/menkeu.cabut.izin.pt.amanah.jamin.indonesia
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/31/09413112/Peringatan.bagi.Perusahaan.Asuransi.Kurang.Modal
Langganan:
Postingan (Atom)