Powered By Blogger

Rabu, 27 Juni 2012

Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik Di Indonesia

Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik Di Indonesia Allianz Merupakan cabang dari Allianz Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving. AIA Financial Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial. Avrist Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi. Bumiputera 1912 Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan AXA Mandiri Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini. CIGNA Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connecticut, Amerika Serikat. Jiwasraya PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia. Manulife Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985. Prudential Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun. Sinarmas Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas. Demikian 10 Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia Menurut saya. Masing masing perusahaan tentu ingin menjadi perusahaan asuransi terbaik, namun pada akhirnya andalah yang menentukan.

Rabu, 06 Juni 2012

KESIMPULAN

KESIMPULAN Agar tidak terjadi kerugian yng cukup besar lebih baik PT Askrindo menarik semua investasinya yang telah diinvestasikan dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) .walaupun penarikan itu akan mengakibatkan kerugian , PT Askrindo lalu menghitung dengan semua rasio keuangan sebelum melakukan investasinya antara lain rasio profitabilitas,souvabilitas dan rentabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan investasinya, dan lebih baik PT Askrindo jika menginvestasikan dalam bentuk SBI ( surat berharga Bank Indonesia) jangan asal membeli obligasi.

PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA PT ASKRINDO

PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA PT ASKRINDO Kesalahan investasi yang dilakukan PT askrindo berupa Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana.dapat menyebabkan kerugian bagi nasabahnya itu sendiri dan dapat menyebabkan terhambatnya retrun of investement PT askrindo itu sendiri dan tidk itu pula PT askrindo memanipulasi obligasinya yang harusnya ada ternyata fiktif belaka ini mengakibatkan kerugian sebesar 422 miliyar , ini juga akan mengakibatkan terhambatnya arus kas perusahaan PT askrindo itu sendiri jika arus kas terhambat maka operasional perusahaan juga akan ikut terhambat ini akan mengalami kebangkrutan atau failied. Kesalahan dalam investasi juga akan mengakibatkan laporan keuangan yang tidak relevan sehingga para nasabah yang ingin menjadi nasabah asuransi PT askrindo akan berkurang sehingga laba yang didapat PT askrindo akan berkurang dan pada posisi neraca sebelah aktiva yang tadinya pembelian oligasi bersifat investasi yaitu akan menambah aktiva karena terjadi kesalahan maka akan mengurangi aktifa dan mengurangi modal nasabah itu sendiri disisi passive.

MASALAH LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

WartaNews-Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan terdakwa bekas Kadiv Investasi Askrindo, Zulfan Lubis. Materi sidang masih seputar keterangan saksi-saksi. Ada pun saksi tersebut yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan. Dalam kesaksiannya, Rene mengungkapkan bahwa Komisaris Utama PT Askrindo, pernah mengeluarkan keputusan untuk menyelamatkan dana perusahaan yang sudah diinvestasikan. "Melalui komisaris utama dikeluarkan keputusan untuk menyelematkan trangka (PT Trangka Kabel). Yang artinya itu penyelamatan Askrindo sendiri," ujar Rene, ketika menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Kamis (31/5). Masalah pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo yang diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana. Padahal, jenis-jenis investasi tersebut dilarang untuk dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010. Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana. Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan adapun perusahaan tersebut antara lain, PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 439 miliar. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Rene, kesalahan investasi bermasalah ini bukan ada di pihak keuangan, melainkan ada di penjaminnya. Ia juga menjelaskan, yang bertugas menyeleksi perusahaan Manajer Investasi yang patut menerima dana dari Askrindo adalah terdakwa Zulfan. "Audit BPK mengatakan kesalahan ada di bagian penjaminan bukan keuangan. Ada catatan untuk bidang penjaminan. Yang menyeleksi itu (MI) adalah terdakwa," kata Rene. Rene yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku, ketika menjabat sebagai Direktur Keuangan, dirinya memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang sebagai bentuk investasi. Namun, pengeluaran tidak terkait investasi. Hal tersebut, lanjut Rene, merupakan tanggung jawab dari terdakwa Zulfan selaku Kadiv Investasi. Setelah penawaran investasi datang, pihaknya pun mengkajinya. Akhirnya disepakati untuk mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp 325 miliar sebagai investasi. Agar investasi dapat berjalan lancar, Askrindo pun membentuk tim monitoring yang diketuai dirinya dan beranggotakan Direktur bidang Penjaminan Suharsono, Kadiv Investasi Zulfan Lubis dan Kadiv Penjaminan Tora Gultom. Tugas tim, kata Rene, adalah mencari jalan keluar agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan lagi oleh penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. Untuk diketahui, sebelumnya, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemberian investasi langsung pada nasabah melalui perusahaan MI menyimpang dengan Keputusan Direksi Askrindo Nomor 66 Tahun 2003. Hal itu diutarakan Auditor BPKP, Harapan Tampubolon saat menjadi ahli dalam kasus ini. Sejumlah perusahaan MI yang dipilih Askrindo adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Menurut Harapan, kesalahan juga terjadi karena pengelolaan Repurchase Agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana, obligasi maupun reksadana tidak melampirkan sejumlah data pendukung. Penghitungan kerugian negara, didasari dari berkas-berkas yang didapat dari penyidik Kepolisian. Selain tidak didukung data-data pendukung, dokumen yang diperoleh dari penyidik tersebut juga tak didukung keberadaan fisiknya. "Investasi Askrindo kita anggap ini semua fiktif karena tidak ada fisiknya, obligasinya gak ada, reksadana juga tidak ada bentuk fisiknya. Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 422 miliar," tutur Harapan yang merupakan supervisor tim audit perkara ini. Akibat investasi bermasalah ini, Rene dan Zulfan didakwa telah memperkaya orang lain. Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kemudian dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (ipk) http://www.wartanews.com/nasional/3abd00fd-7e25-c743-58a9-0fdd125e5475/komisaris-utama-askrindo-minta-uangnya-diselam PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA Kesalahan investasi yang dilakukan PT askrindo berupa Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana.dapat menyebabkan kerugian bagi nasabahnya itu sendiri dan dapat menyebabkan terhambatnya retrun of investement PT askrindo itu sendiri dan tidk itu pula PT askrindo memanipulasi obligasinya yang harusnya ada ternyata fiktif belaka ini mengakibatkan kerugian sebesar 422 miliyar , ini juga akan mengakibatkan terhambatnya arus kas perusahaan PT askrindo itu sendiri jika arus kas terhambat maka operasional perusahaan juga akan ikut terhambat ini akan mengalami kebangkrutan atau failied. Kesalahan dalam investasi juga akan mengakibatkan laporan keuangan yang tidak relevan sehingga para nasabah yang ingin menjadi nasabah asuransi PT askrindo akan berkurang sehingga laba yang didapat PT askrindo akan berkurang dan pada posisi neraca sebelah aktiva yang tadinya pembelian oligasi bersifat investasi yaitu akan menambah aktiva karena terjadi kesalahan maka akan mengurangi aktifa dan mengurangi modal nasabah itu sendiri disisi passive. KESIMPULAN Agar tidak terjadi kerugian yng cukup besar lebih baik PT Askrindo menarik semua investasinya yang telah diinvestasikan dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) .walaupun penarikan itu akan mengakibatkan kerugian , PT Askrindo lalu menghitung dengan semua rasio keuangan sebelum melakukan investasinya antara lain rasio profitabilitas,souvabilitas dan rentabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan investasinya, dan lebih baik PT Askrindo jika menginvestasikan dalam bentuk SBI ( surat berharga Bank Indonesia) jangan asal membeli obligasi.dan juga sebelum membeli obligasi harus dihitung bunga nya dan tipe obligasi tersebut karena banyak obligasi yang beredar di indonesia antara lain term bond,called bond dll semuanya memiliki karakteristik sendiri sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri

Sabtu, 14 April 2012

fenomena masalah laporan keuangan pada perusahaan asuransi

JAKARTA, RABU - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-126/KM.10/2008. Pencabutan izin tersebut terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 lalu, demikian Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran Pers.
Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-070/MK.10/2008 tanggal 16 Januari 2008 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Amanah Jamin Indonesia karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006.
Selanjutnya, sebut Samsuar, melalu surat Menteri Keuangan Nomor: S-494/MK.10/2008 tanggal 31 Maret 2008, Departemen Keuangan juga memberikan sanksi PKU tambahan kepada PT Amanah Jamin Indonesia dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007.
"Sebelumya, Departemen Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia tidak dapat menyelesaikan seluruh penyebab dikenakannya sanksi," jelasnya.
Dengan pencabutan atas izin usaha tersebut, lanjut dia, maka PT Amanah Jamin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi, dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan
seluruh hutang dan kewajiban. "Pencabutan izin usaha dimaksud berlaku untuk kantor pusat PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia maupun kantor lainnya di luar kantor pusat," demikian Samsuar Said.
AKARTA, KAMIS - Industri asuransi berupaya keras untuk meningkatkan modalnya agar mampu bertahan. Kecukupan modal adalah salah satu syarat dalam peraturan mengenai perusahaan asuransi. Maka, kalau gagal, perusahaan bersangkutan harus tutup atau merger atau menggandeng mitra strategis.
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009.

Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusahaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp6 miliar.

Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/06/1251486/menkeu.cabut.izin.pt.amanah.jamin.indonesia
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/31/09413112/Peringatan.bagi.Perusahaan.Asuransi.Kurang.Modal

Selasa, 20 Maret 2012

FENOMENA FENOMENA IFRS YANG ADA DI INDONESIA

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)



- Menurut Boediono mengemukakan konvergensi IFRS bukan hanya masalah akuntansi. Tujuan utama dari konvergensi itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan yang melibatkan banyak pihak.
-Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ahmadi Hadibroto pada acara seminar dalam rangkaian kegiatan National Accounting Week (NAW) yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Unpad. Kegiatan yang mengangkat tema “IFRS Harmonization For a Better Indonesian Future” ini berlangsung selama empat hari, Senin-Kamis (15-18/2). Seminar kali ini berlangsung di Graha Sanusi Hardjadinata, Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung.
Ahmadi, yang menjadi pembicara kunci pada seminar tersebut menyampaikan bahwa IFRS saat ini menjadi topik hangat di kalangan ekonomi, khususnya di kalangan akuntan. IAI telah menetapkan tahun 2012 Indonesia sudah mengadopsi penuh IFRS, khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Tapi rupanya sampai sekarang masih kalang kabut, padahal Indonesia sudah mengacu pada IFRS ini sejak 1994.
“Nasib IFRS ini jangan seperti ACFTA, yang sudah disepakati sejak dulu, tapi setelah memasuki waktunya, kita menjadi kelabakan. Kita jangan menjadi bangsa yang cengeng, yang takut setiap kali membicarakan perdagangan bebas, persaingan internasional. Seharusnya kita berpikir, kita akan kemana, kesempatan apa saja yang akan kita dapatkan,” jelas Ahmadi.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penerapan IFRS ini, IAI memiliki peran besar untuk mempromosikan akuntansi Indonesia di tingkat internasional. “Dibandingkan dengan Malaysia, Thailand dan Filipina, Indonesia masih tertinggal dalam forum-forum internasional. Dengan IFRS, kita buktikan kalau kita juga bisa,” tegasnya.
- Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).
Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
- Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.

Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
Kedua, mengurangi biaya SAK.
Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu. Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.


REFERENSI
http://chipa-vanillafa.blogspot.com/2011/03/penerapan-ifrs-di-indonesia.html
http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
http://wwwtugasportofoliogunadarma.blogspot.com/
http://www.kanaka.co.id diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://www. wartawarga.gunadarma.ac.id diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://chattoer.wordpress.com/2011/07/14/hubungan-ifrs-tanggung-jawab-sosial-dan-pendidikan-akuntansi-di-indonesia/

Kamis, 29 Desember 2011

etika profesi akuntansi

Soal : 1. Mengapa suatu profesi perlu etika? Jelaskan pendapat saudara!

Jawab :
Karena menurut saya seseorang yang berprofesi berkaitan dengan penyediaan jasa kepada masyarakat, dan hal tersebut membutuhkan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Karena itu etika adalah gambaran untuk mengetahui dan memahami cara yang baik atau tidak, jika profesi yang dilakukan menggunakan etika maka akan mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari penglihatan orang lain maupun di mata masyarakat

Soal : 2. Apa yang anda ketahui tentang IAI ? Jelaskan dengan singkat dan padat !

Jawab :
IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Keanggotaan IAI dapat dibagi menjadi :
a. Anggota Individu
b. Anggota Asosiasi
c. Anggota Perusahaan
d. Anggota Junior
Kegiatan IAI yaitu :
a. Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
b. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen
c. Penyelenggaraan Pendidikan Professional Berkelanjutan
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.