Powered By Blogger

Rabu, 06 Juni 2012

MASALAH LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

WartaNews-Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan terdakwa bekas Kadiv Investasi Askrindo, Zulfan Lubis. Materi sidang masih seputar keterangan saksi-saksi. Ada pun saksi tersebut yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan. Dalam kesaksiannya, Rene mengungkapkan bahwa Komisaris Utama PT Askrindo, pernah mengeluarkan keputusan untuk menyelamatkan dana perusahaan yang sudah diinvestasikan. "Melalui komisaris utama dikeluarkan keputusan untuk menyelematkan trangka (PT Trangka Kabel). Yang artinya itu penyelamatan Askrindo sendiri," ujar Rene, ketika menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Kamis (31/5). Masalah pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo yang diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana. Padahal, jenis-jenis investasi tersebut dilarang untuk dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010. Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana. Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan adapun perusahaan tersebut antara lain, PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 439 miliar. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Rene, kesalahan investasi bermasalah ini bukan ada di pihak keuangan, melainkan ada di penjaminnya. Ia juga menjelaskan, yang bertugas menyeleksi perusahaan Manajer Investasi yang patut menerima dana dari Askrindo adalah terdakwa Zulfan. "Audit BPK mengatakan kesalahan ada di bagian penjaminan bukan keuangan. Ada catatan untuk bidang penjaminan. Yang menyeleksi itu (MI) adalah terdakwa," kata Rene. Rene yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku, ketika menjabat sebagai Direktur Keuangan, dirinya memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang sebagai bentuk investasi. Namun, pengeluaran tidak terkait investasi. Hal tersebut, lanjut Rene, merupakan tanggung jawab dari terdakwa Zulfan selaku Kadiv Investasi. Setelah penawaran investasi datang, pihaknya pun mengkajinya. Akhirnya disepakati untuk mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp 325 miliar sebagai investasi. Agar investasi dapat berjalan lancar, Askrindo pun membentuk tim monitoring yang diketuai dirinya dan beranggotakan Direktur bidang Penjaminan Suharsono, Kadiv Investasi Zulfan Lubis dan Kadiv Penjaminan Tora Gultom. Tugas tim, kata Rene, adalah mencari jalan keluar agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan lagi oleh penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. Untuk diketahui, sebelumnya, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemberian investasi langsung pada nasabah melalui perusahaan MI menyimpang dengan Keputusan Direksi Askrindo Nomor 66 Tahun 2003. Hal itu diutarakan Auditor BPKP, Harapan Tampubolon saat menjadi ahli dalam kasus ini. Sejumlah perusahaan MI yang dipilih Askrindo adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Menurut Harapan, kesalahan juga terjadi karena pengelolaan Repurchase Agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana, obligasi maupun reksadana tidak melampirkan sejumlah data pendukung. Penghitungan kerugian negara, didasari dari berkas-berkas yang didapat dari penyidik Kepolisian. Selain tidak didukung data-data pendukung, dokumen yang diperoleh dari penyidik tersebut juga tak didukung keberadaan fisiknya. "Investasi Askrindo kita anggap ini semua fiktif karena tidak ada fisiknya, obligasinya gak ada, reksadana juga tidak ada bentuk fisiknya. Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 422 miliar," tutur Harapan yang merupakan supervisor tim audit perkara ini. Akibat investasi bermasalah ini, Rene dan Zulfan didakwa telah memperkaya orang lain. Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kemudian dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (ipk) http://www.wartanews.com/nasional/3abd00fd-7e25-c743-58a9-0fdd125e5475/komisaris-utama-askrindo-minta-uangnya-diselam PENYELESAIN MENURUT PENDAPAT SAYA Kesalahan investasi yang dilakukan PT askrindo berupa Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana.dapat menyebabkan kerugian bagi nasabahnya itu sendiri dan dapat menyebabkan terhambatnya retrun of investement PT askrindo itu sendiri dan tidk itu pula PT askrindo memanipulasi obligasinya yang harusnya ada ternyata fiktif belaka ini mengakibatkan kerugian sebesar 422 miliyar , ini juga akan mengakibatkan terhambatnya arus kas perusahaan PT askrindo itu sendiri jika arus kas terhambat maka operasional perusahaan juga akan ikut terhambat ini akan mengalami kebangkrutan atau failied. Kesalahan dalam investasi juga akan mengakibatkan laporan keuangan yang tidak relevan sehingga para nasabah yang ingin menjadi nasabah asuransi PT askrindo akan berkurang sehingga laba yang didapat PT askrindo akan berkurang dan pada posisi neraca sebelah aktiva yang tadinya pembelian oligasi bersifat investasi yaitu akan menambah aktiva karena terjadi kesalahan maka akan mengurangi aktifa dan mengurangi modal nasabah itu sendiri disisi passive. KESIMPULAN Agar tidak terjadi kerugian yng cukup besar lebih baik PT Askrindo menarik semua investasinya yang telah diinvestasikan dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) .walaupun penarikan itu akan mengakibatkan kerugian , PT Askrindo lalu menghitung dengan semua rasio keuangan sebelum melakukan investasinya antara lain rasio profitabilitas,souvabilitas dan rentabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan investasinya, dan lebih baik PT Askrindo jika menginvestasikan dalam bentuk SBI ( surat berharga Bank Indonesia) jangan asal membeli obligasi.dan juga sebelum membeli obligasi harus dihitung bunga nya dan tipe obligasi tersebut karena banyak obligasi yang beredar di indonesia antara lain term bond,called bond dll semuanya memiliki karakteristik sendiri sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar